Monday, October 19, 2009

Big Debates in Small Screen

Aceh Feature, 17 Oktober 2009

It was dark, 19:00 local time. Yusmar Yunus is all eyes and ears – all aims to the television set in front of him. He is watching the debates of the candidates for the 2009-2014 President of Indonesia in one of the national television stations, Trans TV.

A number of men join Yusmar in his room on that June 16th 2009 evening. They all sit on the floor.

Yusmar is a former combatant of Free Aceh Movement. He is a small yet well-built man with well-trained biceps. He used them to carry his weapons against the Government of Indonesia in 1997. He is 32 years old.

”Ka dimulai beuh acara debat, soe meunang marit takalon jinoe (the debate begins, let us see who win this battle of the words)” Yusmar says.

”Fery, deungo jeeh Mega-Pro, calon Presiden kah (Feri, listen to the Mega-Pro, your favorite candidate),” Yusmar exclaims to his fellow.

”Lon netral, pegawe hanjeut meupolitek (I remain neutral, no politics for government officials),” Fery replies.

Fery Kusmawadi works for the Office of Farming of the Province of Nanggroe Aceh Darussalam. His smile implies that he enjoys the debate. Sometime he jokingly comments on his favorite candidate.

“Soe kadukung kah (So who do you support)?” Yusmar interrogates.

“Netral hai, dalam undang-undang kamoe kalheuh diatoe haroeh netral (My neutral stance is prescribed by law),” Fery says, diplomatically.

State Employment Law No 43/1999 explicitly stipulates that government officials must be politically neutral. Article 3 of the law dictates that officials have to remain neutral from any political affiliations and to exercise non discrimination in providing their public service.

Article 43 and 44 of Presidential Election Law no 42/2008 also states the dos and don’ts for the government officials during the election. Article 43 stipulates that any officials - state, structural or functional - , head of the village and others must not take any decision and/or action advantaging or disadvantaging any candidate. Article 44 point 1 prohibits government officials to take any action inclined to support any candidate before, during and after the campaign. Point 2 of the same article lists down the prohibited actions such as to be involved in meetings, to give approval, endorsement, promotion and to distribute any campaign merchandise.

Those violating the law will face six to thirty six months of prison time, and/or pay Rp 6 to 36 million sanction fee.

“No comment or applause please, you have to wait after these candidates deliver their visions and missions,” Yusmar says to me, as if he were the moderator of the debate.

“Teuman soe neudukong (Who do you support)?” I ask.

“Faster, better,” he firmly replies.

Yusmar continues to watch the television.

“Jeeh hai...seunyum sabee Pak Jusuf Kalla (Keep smiling, Jusuf Kalla),” he says.

“Beutoi... beutoi (Hear, hear),” Akmal Sulaiman comments. He also watches the debate. Akmal is a student.

The room becomes more and more crowded. The rising room temperature starts to bother them. Yusmar wears a worn T-shirt. The fan spins.

The debate is moderated by Anies Baswedan. He is the rector of Paramadina University. Helmi Yahya is the MC.

Three candidates debates is on “Good and Clean Governance and Enforcing the Supremacy of Law and Human Rights.”

Each candidate is scheduled to answer questions in two minutes and have other candidates respond to it.

The first candidate is Megawati Soekarnoputri. She wears the official color of her party, red. She is the president candidate from Indonesian Democratic Party of Struggle (Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan/PDI-P).

PDI-P was the winning party in the last 2004 Election. In the 2009 Election however, it only secures 14.03 per cent of votes nationwide. With two other parties, the Great Indonesia Movement Party (Partai Gerakan Indonesia Raya/Gerindra) and Labor Party (Partai Buruh), PDI-P forms a coalition.

All together, this coalition secures 18.74 per cent of votes nationwide and 21.6 per cent of seats in national parliament. Prabowo Subianto is the candidate for vice president of the coalition. Often linked to the kidnapping of activists and shootings of students on the brink of Soeharto’s downfall, his reputation is dubious. This coalition, known as Mega-Pro, bears a political slogan of: “Mega Pro People.”

“Clean governance and enforcement of law and human rights are mandates of the 1945 Constitution. We will carry out this when we are elected as president and vice president. Together, we will ensure that law enforcement will be non discriminatory,” Megawati replies.

Aceh is declared a Military Operation Zone during Megawati administration.

“Nyoe peugah haba, neusoe jeut (easier said than done),” Yusmar comments.

Commercial breaks stop the debate for a while. A political ad is aired. This time is on Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) and Boediono, or popularly known as SBY-Berbudi. Their slogan is “Continue.” The television screen shows their tagline: they come from the people, they come to serve the people.

Fery laughs when he reads the line.

“Public money for public officials,” he comments.

The debate starts. Now it is SBY’s turn to respond. He wears a batik shirt. He has a rhythmic hand gestures.

“Kiban meubibawa SBY (SBY is very charismatic),” Akmal says. He complements his favorite candidate.

“Jusuf Kalla peukureung ngon SBY, rumeh sabe (Jusuf Kalla is no less, look how he keeps on smiling),” Yusmar also defends his candidate.

SBY is the president candidate from Democrat Party (Partai Demokrat). It wins this year’s election with 20.85 per cent of votes and 26.43 per cent of seats in the parliament.

Demokrat also forms a coalition with other parties. Four big parties join SBY’s party: National Mandate Party (Partai Amanat Nasional/PAN), Justice and Prosperous Party (Partai Keadilan Sejahtera/PKS), National Awakening Party (Partai Kebangkitan Bangsa/PKB) and United Development Party (Partai Persatuan Pembangunan (PPP)). The rest are small-size parties.

This coalition boosts the number of votes for into 51.72 per cent and parliament seats into 56.07 per cent.

Out of the blue, Yusmar throws a parody in Aceh language.

Ungkot pa’ak pajoh kureng
Kureng pajoh aneuk sure
Aneuk sure pajoh bileh
Bileh pajoh udeung
udeung pajoh angen

A tuna fish eats a cob fish
A cob fish eats its own offspring.
It later on eats anchovies.
Anchovies eat shrimp.
Shrimp at the end eats wind.

“Arti jih (What does it means),” I ask.

“Rayeuk jabatan, rakyeuk a’up. Rakyat kecil makan angin (Big guys eat big meal. Little guys eat wind),” he answers.

Yusmar supports Jusuf Kalla alias JK, the Head of Golongan Karya Party (Golkar). It forms a coalition with only one political party, the People’s Conscience Party (Partai Hati Nurani Rakyat/Hanura).

This coalition only secures 18.22 per cent of the votes nationwide and 22.32 per cent of seats in the parliament.

Wiranto, a former general, is JK’s vice president candidate. Under a nickname of JK-Win, they carry a slogan “Faster, better”.

“Droe neuh kon mantan GAM. Pakon hana neudukong SBY (You are a former Free Aceh Movement supporter. Why don’t you support SBY?” I ask.

Most of ex Free Aceh Movement activists are SBY supporters because his administration brings peace to Aceh.

“Kali nyoe presiden kon dari ureung puloe Jawa sigoe ta peumunang (I vote for a non Javanese candidate),” he answers. Yusmar’s statement is discriminative in nature.

“Tapih, mantan peutinggi GAM ramee nyang dukong SBY (But the rest of the ex Free Aceh Movement guys vote for SBY?)” I continue.

“Nyan kon mamandum politek (It is all politics),” he replies.

Former spoke person of Aceh Transition Committee (Komite Peralihan Aceh/KPA) Sofyan Dawood is appointed as the team leader for SBY-Boediono campaign in July presidential election. He organizes a strategy for the northern part of Sumatera, comprising Aceh, North Sumatera, West Sumatera and Riau. Moreover, Governor Irwandi Yusuf is part of SBY- Boediono team.

It was 21:00 local time. The room is empty now. The debate is over.

“Soe nyan meunang keupresiden, takalon teuman wate pemilu (Let’s see who will win the title),” Fery says.***


*) Jufrizal is Aceh Feature contributor in Banda Aceh. He is a student of Faculty of Religious Teaching, Ar Raniry State of Islamic Institute

Sunday, October 4, 2009

Embun Harapan tuk Sahabat

catatan duka, 03 Oktober 2009

HARI ITU, Minggu 27 September 2009. Jalanan tak adil dengan nasib sahabat aku. Dia terhempas di sisi jalan. Ia tak menyadari langkah kakinya terhenti tuk selamanya. Kabar itu membuat telinga aku remuk. Aku menangis saat mendengar dia kecelakaan.

Nur Khalis nama sahabat aku itu. Dia kelahiran Lam Dingin, Banda Aceh, 6 Juni 1988 silam. Dia anak bungsu dari tujuh bersaudara pasangan Muhammad Kasim dengan Alamiah.

Kedua orang tuanya telah meninggal dunia pada saat Aceh ditimpa gempa bumi dan disusul gelombang pasang air laut. Rumahnya hancur tak meninggalkan sisa. Jasad kedua orang tuanya hilang diseret arus dan tertimbun reruntuhan.

Aku menangis saat berada di dekatnya. Dia harus merelakan kaki kanannya diamputasi, setelah mobil menabraknya dari arah depan dan menggilas kakinya. Tapi, hingga kini dia tak menyadari kakinya telah diamputasi. Hati akupun ikut hancur. Aku tak rela melihatnya menderita seorang diri. Semangat dan harapannya seakan direnggut dari hidupnya. Tapi aku yakin dia tegar menerima semua ini.

“Khalis, ini abang Jufri sudah datang. Buka matanya Khalis,” pintaku.

Di kepala dan kakinya berbalut perban. Nafasnya berderu tak teratur. Sesekali dia ingin memaksakan matanya menatap aku. Tapi bola matanya tak kuasa.

“Khalis, kita ada janji. Katanya kamu ingin belajar menulis. Sekarang abang Jufri sudah datang, buka mata khalis,” pinta aku lagi.

Bola mata aku berkaca-kaca. Ucapan aku tak teratur. Dia tak mendengar ucapan aku. Tak ada reaksi saat aku meminta membukakan matanya.

Di luar teman-temannya menanti kabar. Aku menarik napas dalam-dalam. Raut wajahku menyiratkan kabar buruk.

“Bagaimana kondisi khalis,” tanya Bustami penasaran.

“Dia belum sadar,” kata aku.

Bustami menerawang ke langit-langit rumah sakit. Matanya sayu. Dia ikut menghela napas dalam-dalam.

Jarum jam telah menunjukkan angka 11 malam. Aku dan teman lainnya hanya bisa berdiam diri. Raut wajah kesedihan menghampiri kami.

Aku ingin menuntut pada tuhan. Tapi itu kehendak-Nya. Aku yakin ada hikmad di balik musibah ini.

“Ya Allah tegarkanlah sahabat aku. Aku yakin Engkau selalu ada di sisi dia,” doaku.


JUM’AT, aku merebahkan diri sambil menyalakan televisi. Tidak ada tayangan televisi yang dapat menghibur perasaan aku. Pikiran aku tak nyaman. Bayangan khalis dengan kaki yang telah diamputasi membuat aku larut dalam kesedihan.

Tanpa sengaja aku memindahkan chanel ke Metrotv.

Pada malam itu di Metro sedang ditanyangkan acara Kick Andy dengan topik “melawan nasib”.

Acara ini menceritakan orang-orang yang memegang nasib dengan keterbatasan, melawan nasib dari ketidakberdayaannya dengan usaha dan kerja keras.

Gerakan 1000 kaki palsu juga memberikan semangat baru bagi mereka. Raut kebahagian menyapa mereka.

Tapi, tidak dengan sahabat aku. Dia hanya bisa berharap dan bermimpi dalam mimpinya seorang diri. Akankah sahabat aku mendapatkannya juga? Moga saja. Amin. (+6285260255547)

Wednesday, September 30, 2009

Children in Political Campaigns

Aceh Feature, 29 Sepember 2009

His mouth is tightly closed when hearing the cheers. He looks at his front but sometimes turns to his left and right. Soon after, he raises his hands to the air, following others. His name is Muhammad Zahlul. He is eight years old.

“Viva SIRA!” he shouted.

That Monday afternoon, 23 March 2009, hundreds of supporters of SIRA Party gathered in a soccer field in Blang Cut village. Zahlul was one of them. He wore a clean white shirt with SIRA Party logo printed on it.

“Nyoe bajee SIRA (It is SIRA’s shirt),” he said while pulling out his shirt.
“Soe joek bajee nyan (who gave you this shirt)?” I asked.
“Mak lon (my mom),” he replied.

Yes, on that day, SIRA was holding an open campaign. SIRA stands for Suara Independen Rakyat Aceh (the Independent Voice of Aceh People).

Muhammad Nazar initiated the establishment of this party. He is now Aceh deputy governor. Earlier, SIRA was a student organization called Sentral Informasi Referendum Aceh or the Information Center for Aceh Referendum. Previously, he struggled actively for a referendum in Aceh.

Peace treaty entered into by the Indonesian Government and the Free Aceh Movement in August 2005 produces an Aceh Law No. 11 of 2006 concerning the granting of power to Aceh people to be united by establishing local parties. Therefore, by mid of December 2007, SIRA turned into a political organization, using the same acronym.

“Dek, teupeu SIRA nyan peu (do you know what SIRA is)?” I asked again.

“han (no)!!” he replied.

“Peu buet keunoe shit (then why are you here)?”

“Jak deungo ceuramah (to hear speeches),” he answered.

Juniah sits on the grass. She wears a shirt with SIRA party logo on it. Her brown hood is contrast with her light blue shirt. She is Muhammad Zahlul’s mother.

“Pakon neumee si nyak droeneuh bak kampanye SIRA (why did you take your son to SIRA campaign)?” I asked.

“Jih dilake seutot (he wanted to come here),” she replied.

“Lon lake jak keudroe (Yes I wanted to come here),” said Zahlul cheerfully.

Behind the stage, Chairani Zainal Abidin meets with reporters. She just delivered her political campaign. Flash lights were shot to her. She is the chairwoman of campaign committee for SIRA Party that afternoon.

No SIRA Party attribute on her outfits. She wears a light blue hood. It is the color of her party.

“Why are there many children participating in this campaign?” I asked.

“We did not invite any children. It is highly populated area. Some children are curious about this crowd. But we did not invite any children to participate. We know the rule. It is prohibited to involve children in politics,” she said.

Open campaigns have been organized for a week. Children are seen involved in political campaigns. Is it a violation of the election law?

Article 84, paragraph 2 of Law No. 10 of 2008 concerning General Election clearly specifies that Indonesian citizens who do not have the right to vote are not allowed to participate.

It is also specified in Article 26, paragraph 2 of the General Election Commission regulation No. 19 of 2008 concerning Campaigns.

Any campaign organizer violating this regulation shall be imposed with a minimum three months and a maximum 12 months imprisonment and a minimum Rp. 30 million and a maximum Rp. 60 million fine.

“Children involvement in political campaign is an election violation, and the Election Observer Committee should monitor it,” said Abdul Salam Poroh. He is the Chairman of the Election Independent Commission in Aceh or KIP Aceh.

The Election Observer Committee or Panwaslu is an agency established to ensure a direct, general, free, confidential, honest and fair general election. Panwaslu initiated its operations since 1982 general election.

That afternoon, I visited Panwaslu office at about five o’clock. I met with Nyak Arif Fadillah. He is the chairman of Aceh Panwaslu. He was born in South Aceh 37 years ago.

“Panwaslu has warned and explained to political parties about prohibitions during campaigns, and Panwaslu will investigate its findings,” he asserted.

He said children should not be involved in political campaigns by deliberately providing party attributes with children sizes.
In addition to the Election Law, Article 87 of Child Protection Law also prohibits children participation in political campaigns.

Violation of these laws will result in a five year imprisonment and a maximum Rp100 million fine.

In their executions, however, they are often impeded by practical issues.

“Campaigns are usually held in open fields without any special supervision. Anyone, including children passing by, will see these campaigns,” said Fauzi Muhammad Daud Ali.

He is the Chairman of Work Unit for Observation, Evaluation, Research and Reporting at the Regional Commission for Child Protection (KPAID) in Aceh. This Commission was established in Aceh on 7 February 2007.

“In this case, should political parties be blamed? Parents should be given advices. But if a finding says that there was a meeting to organize children to participate in political campaigns, then it is a violation and we will report it to Panwaslu,” he said.

Such reports, however, should follow certain procedures. It is as specified in Law No. 12 of 2003 which underlies Panwaslu Decision no. 9 of 2003 concerning Procedure for Reporting of Election Violations. This Decision governs who should report, procedure for report submission and time for such submission. Therefore, this Decision also governs report receipt form, evaluation result form and report submission form to the General Election Commission and the Police.

“Cooperation from general public will help Panwaslu’s operation. It is difficult to follow up findings on election violation if no one wants to be a witness and no one gives any official report to Panwaslu,” said Nyak Arif Fadillah.
Until what age one is considered as a child?

“Based on the General Election Law, one who is 17 years old or above has a right to vote, and may participate in political campaigns.,” he replied.

This age limit is, somehow, different than Child Protection Law which specifies that a child is less than 18 years old, regardless his/her marital status.

“In this case, lex spesialis derogad lex generalis is applied,” he defended. Meaning, a special regulation may replace a general regulation.

Now, the election is a few days away. The Election Observer Board or Bawaslu has recorded a number of children involvements during 10 days-campaign period. They have received 99 reports from Panwaslu all over Indonesia, from 16 March to 25 March 2009.***


*) A contributor of Aceh Features in Banda Aceh, managing Sumber Post student publication, and a student of Islamic Teaching Faculty at State Islamic Institute of Ar Raniry.

Sunday, July 12, 2009

Tiga Calon Presiden

Aceh Feature, 31 Mei 2009

”SOE nyang jeut keu Presiden, lon tetap lagee nyoe (siapapun yang terpilih jadi Presiden, saya tetap seperti ini,” ujar Hanifah. Sehari-hari dia bekerja sebagai penjahit dan bertani.

Pandangannya mulai kabur. Dia menatap lurus ke depan. Kaca mata minus menutupi bola matanya. Lembaran koran berserakan di depannya. Dia mencoba membaca dengan teliti judul halaman depan koran itu.

Juff Kalla-Wiranto merangkul Nahdhatul Ulama dan Muhammaddiyah. Susilo Bambang Yudhoyono atau SBY minta dukungan kyai Jawa Timur.

Itulah judul berita yang sedang dia baca.
Nahdlatul Ulama adalah organisasi Islam terbesar di Indonesia, juga di Asia Tenggara. Organisasi ini berdiri pada 31 Januari 1926 silam.
Muhammadiyah juga organisasi Islam yang memiliki massa besar di Indonesia. Organisasi ini berdiri pada 18 November 1912.

”Ka rab toe ngon Peumilu presiden lom (sudah mulai dekat dengan Pemilu presiden lagi),” katanya.

”Nyoe masalah dukongan, pat nyan geulake-geulake geuh, nyan urusan gobnyan (kalau masalah dukungan, di manapun dia minta-minta, itu urusan dia),” komentarnya, lepas membaca berita itu.

Ya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menjadwalkan 8 Juni 2009 mendatang sebagai hari pelaksanaan Pemilihan Presiden (Pilpres).

Hingga tanggal 10-16 Mei 2009, ada tiga pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) yang diusung partai politik (parpol) atau gabungan parpol yang mendaftar ke KPU. Ketiga pasangan capres-cawapres itu adalah Jusuf Kalla-Wiranto, SBY-Boediono, Megawati Soekarnoputri-Prabowo Subianto.

Berdasarkan Undang-undang nomor 42 tahun 2008, pengajuan capres dan cawapres diusulkan oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat 2009 yang memperoleh minimal 20% dari jumlah kursi Dewan Perwakilan Rakyat atau 25% dari jumlah suara sah nasional.

“Lon watee Pemilu legislatef baroe sa, lon pileh Peureute Aceh (PA) ngon Peureute Demokrat (PD) (saya waktu Pemilu legislatif kemarin, saya memilih Peureute Aceh (PA) dengan Peureute Demokrat (PD),” ungkap Hanifah.

Dari 38 partai nasional yang terdaftar, hanya 9 partai yang mendulang suara di atas 2,5% pada Pemilu 9 April 2009 lalu. Dan partai-partai itu lulus Parliamentary Threshold. Artinya lolos ke parlemen.

Kesembilan partai itu adalah Partai Demokrat (PD) dengan memperoleh 20,85 % suara. Selanjutnya Partai Golongan Karya (Golkar) 14,45 % suara, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) 14,03% suara, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) 7,88% suara, Partai Amanat Nasional (PAN) 6,01% suara, Partai Persatuan Pembangunan (PPP) 5,32% suara. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) 4,94% suara, Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) 4,46% suara, dan Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) 3,77% suara.

Sementara itu untuk 560 kursi di DPR yang tersedia, PD memperoleh 148 kursi DPR (26,43%), Golkar 108 kursi DPR (19,29%), PDIP 93 kursi (16,61%), PKS 59 kursi (10,54%), PAN 42 kursi ((7,50%), PPP 39 kursi (6,96%), PKB 26 kursi (4,64%), Gerindra 30 kursi (5,36%), dan Hanura 15 kursi (2,68%).

”Anteuk soe neupileh watee Pemilu Presiden (nanti milih siapa pada Pemilu presiden)?” tanya saya.

”SBY,” jawab Hanifah.

”Yusuf Kalla ngon Megawati kiban (Yusuf Kalla dengan Megawati bagaimana)?”

”Nyoe Yusuf Kalla lon pike-pike dilee seubab gobnyan pasangan SBY awai , nyoe Megawati nyang han lon pileh (kalau Yusuf Kalla saya pikir-pikir dulu karena dia pasangan SBY dulunya, kalau Megawati yang tidak saya pilih),” jawabnya.

”Meudeh kon SBY ngon Yusuf Kalla bek pisah. Cocok that ureung nyan duwa meupasangan lom, jinoe meu lon turi tan waki Presiden SBY (Maunya SBY dengan Yusuf Kalla jangan berpisah. Serasi sekali mereka berdua. Kini, saya tidak kenal dengan wakil Presiden SBY),” ungkapnya, kembali.

Untuk Pemilu kali ini SBY berduet dengan Boediono, yang mantan Gubernur Bank Indonesia dan calon wakil presiden yang diusung dari non partai politik.

“Watee awai Megawati jeut presiden, gob nyan hanjeut geumeumimpin (Waktu dulu Megawati menjabat presiden, dia tidak bisa memimpin ),” tuturnya lagi.

Pada 29 Januari 2001, ribuan demonstran menyerbu Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) dan meminta Presiden Abdurrahman Wahid agar mengundurkan diri dengan alasan keterlibatannya dalam skandal korupsi. Di bawah tekanan dari MPR untuk memperbaiki manajemen dan koordinasi di dalam pemerintahannya, dia mengedarkan keputusan presiden yang memberikan kekuasaan negara sehari-hari kepada wakil presiden Megawati. Megawati mengambil alih jabatan presiden tak lama kemudian.

MPR dalam Sidang Istimewa (SI), mengelurkan ketetapan (Tap) MPR Nomor III/MPR/2001, tanggal 23 Juli 2001 dan menetapkan pengangkatan Megawati sebagai presiden Republik Indonesia. Dia menjabat presiden sampai tahun 2004.

“Megawati, han lon pileh (Megawati, tidak akan saya pilih)!,” tegasnya.


Sosok SBY sangat populer di kalangan orang Aceh setelah dia mengambil kebijakan untuk melakukan perundingan damai dengan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) pada 15 Agustus 2005 di Helsinki, Finlandia. Setelah itu masa damai dimulai di Aceh.

Sebelum Kesepakatan Helsinki, konflik menyengsarakan banyak orang. DOM atau Daerah Operasi Militer yang diberlakukan presiden Soeharto pada 1989 dengan alasan untuk menumpas gerakan yang menamakan dirinya Gerakan Aceh Merdeka. Akibat pemberlakuan DOM ini 8344 orang tewas, 875 orang dihilangkan secara paksa, serta 809 unit rumah rusak dan dibakar.

Pada 31 Agustus 1998, presiden Bacharuddin Jusuf Habibie melalui Panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI) Jenderal Wiranto mencabut status DOM di Aceh. Seluruh pasukan non organik di Aceh ditarik mundur. Kini Wiranto mencalonkan diri menjadi wakil presiden berpasangan dengan Yusuf Kalla.


RABU malam, 28 Mei 2009, Teuku Syukrullah sedang mengutak-atik laptopnya. Dia sedang mencari bahan kuliah di internet. Dia mahasiswa fakultas ilmu sosial dan ilmu politik di Universitas Syiah Kuala.

“Lon dukong Yusuf Kalla jeut keu presiden. Gobnyan seubenar jih nyan leubeh awai geupeugot pendekatan dame ngon awak Aceh Meudeka untok meurundeng ngon Pemerintah Indonesia (saya dukung Yusuf Kalla jadi presiden. Dia sebenarnya yang lebih awal melakukan pendekatan damai dengan Aceh Merdeka untuk berunding dengan Pemerintah Indonesia,” ungkapnya.

Too See the Unseen; Kisah dibalik damai Aceh buku karangan Farid Husain adalah buku yang menceritakan kisah perjalanan panjang yang dilakukan Yusuf Kalla untuk bisa tercapainya perundingan damai antara pemerintahan Republik Indonesia dengan GAM.

Saat itu Yusuf Kalla berada dalam kabinet Presiden Megawati Soekarnoputri. Dia menjabat sebagai Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat, tidak mendukung sikap keras Megawati untuk memberlakukan Darurat Militer (DM) di Aceh.

Status DM menyusul gagalnya perundingan antara pemerintah Indonesia dan GAM pada 2002. Presiden Megawati meminta GAM memenuhi tiga tuntutan Indonesia, yaitu Aceh tetap dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), GAM harus menerima otonomi khusus, dan GAM harus meletakkan senjata.

Tapi, GAM tidak menyanggupi tuntutan pemerintahan Indonesia. Buntutnya, tepat pada 19 Mei 2003 Aceh resmi di bawah DM. Aceh kembali berkonflik.

“Nyoe Megawati ngon Prabowo jeut presiden dan jeut waki presiden, lon kuatee peudamean nyoe teuganggu. Bek sampe diselesaikan ngon cara otoriter lom. Bukti jih Darurat Militer (kalau Megawati dengan Prabowo jadi presiden dan wakil presiden, saya khawatir dengan perdamaian. Jangan sampai diselesaikan lagi dengan cara-cara otoriter kembali. Buktinya Darurat Militer,” cetus Syukrullah.

Debat di Layar Kaca

Aceh Feature, 23 Juni 2009

HARI mulai gelap, pukul 19.00. Kening Yusmar Yunus berkerut ketika menatap televisi di hadapannya. Mata dan pendengarannya tajam menyimak acara debat calon presiden (capres) Republik Indonesia periode 2009- 2014 di TransTV, stasiun televisi nasional.

Di malam tanggal 16 Juni 2009 itu telah berkumpul sejumlah pria di kamar Yusmar. Mereka duduk bersila di lantai.

Yusmar adalah mantan kombatan Gerakan Aceh Merdeka (GAM). Perawakan kecil, otot-otot menyilang di kedua lengan. Dia mulai mengangkat senjata untuk menentang pemerintahan Indonesia pada 1997. Umurnya 32 tahun.

”Ka dimulai beuh acara debat, soe meunang marit takalon jinoe (sudah mulai acara debat, siapa yang menang bicara kita lihat sekarang)?” kata Yusmar.

”Fery, deungo jeeh Mega-Pro, calon Presiden kah (Feri, dengar itu Mega-Pro calon presiden kamu,” hardik Yusmar pada kawannya.

”Lon netral, pegawe hanjeut meupolitek (saya netral, pegawai dilarang berpolitik),” tukas Fery.

Fery Kusmawadi bekerja di Dinas Peternakan Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam. Dia tersenyum lebar menonton acara debat tersebut. Sesekali dia berkomentar mengenai dukungannya terhadap salah satu capres, dengan bergurau.

“Soe kadukung kah (siapa kamu dukung)?” tanya Yusmar, mendesak.

“Netral hai, dalam undang-undang kamoe kalheuh diatoe haroeh netral (netral hai, dalam undang-undang kami sudah diatur harus netral),” jawab Fery, diplomatis

Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Kepegawaian Negara mengatur secara tegas posisi pegawai pemerintahan dalam politik. Pasal 3 undang-undang itu menyebutkan bahwa pegawai negeri harus netral dari pengaruh semua golongan dan partai politik serta tidak diskriminatif dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Pasal 43 dan 44 Undang Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang pemilihan umum presiden (Pilpres) juga menyebutkan apa yang harus dilakukan pegawai pemerintah saat pemilihan berlangsung. Pasal 43 mengamanatkan pejabat negara, pejabat struktural dan pejabat fungsional dalam jabatan pegawai negeri serta kepala desa atau sebutan lain, dilarang membuat keputusan dan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye. Pasal 44 bahkan mengurainya dalam dua ayat. Ayat 1 menegaskan bahwa pegawai pemerintah dilarang mengadakan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu presiden, sebelum, selama dan sesudah masa kampanye. Ayat 2 memerincikan bentuk kegiatan terlarang itu, seperti pertemuan, ajakan, imbauan, seruan atau pemberian barang.

Mereka yang melanggar undang-undang ini akan terkena hukuman kurungan minimal enam bulan, dan paling lama 36 bulan, dan atau denda Rp 6 juta, serta paling banyak Rp 36 juta.

“Jangan berkomentar dan bertepuk tangan sebelum capres menyampaikan visi dan misinya,” seru Yusmar pada saya, meniru ajakan moderator acara tersebut.

“Teuman soe neudukong ( jadi dukung siapa)?” tanya saya.

“Lebih cepat, lebih baik,” sahutnya, tegas.

Yusmar terus menatap layar televisi.

“Jeeh hai...seunyum sabee Pak Jusuf Kalla (senyum selalu Pak Jusuf Kalla),” serunya.

“Beutoi... beutoi (benar, benar),” sahut Akmal Sulaiman. Dia ikut menonton juga. Akmal masih mahasiswa.

Kamar makin sesak. Hawa panas mulai mengganggu mereka. Yusmar hanya mengenakan kaos singlet. Kipas angin berderu.

Acara debat dimoderatori Anies Baswedan. Dia adalah Rektor Universitas Paramadina. Helmi Yahya jadi pembawa acara.

Ketiga capres akan berdebat mengenai ”Tata Kelola Pemerintahan yang Baik dan Bersih serta Menegakkan Supremasi Hukum dan HAM”. HAM adalah singkatan dari hak asasi manusia.

Masing-masing capres akan diberi waktu dua menit untuk menjawab pertanyaan tersebut. dan selanjutnya ditanggapi oleh capres lain.

Capres nomor urut satu adalah Megawati Soekarnoputri. Dia mengenakan baju merah, warna partainya. Dia capres dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P).

PDI-P yang jadi partai pemenang di pemilihan umum (Pemilu) 2004 silam, untuk Pemilu 2009 ini hanya mampu meraup 14,03 persen suara sah nasional. Hanya dua partai yang berkoalisi dengan PDI-P, yakni Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) dan Partai Buruh.

Koalisi partai ini meraup 18,74 persen suara sah nasional dan memperoleh 21,6 persen kursi di parlemen Jakarta. Prabowo Subianto jadi calon wakil presiden (cawapres) dari partai ini. Citra Prabowo tak begitu baik. Dia sering dikaitkan dengan penculikan aktivis. dan penembakan mahasiswa menjelang jatuhnya Soehato. Jargon politik koalisi ini: Mega-Pro. Slogan politik mereka: “Mega Pro Rakyat.”

“Tata kelola pemerintahan yang bersih dan penegakan hukum dan HAM adalah hasil dari rujukan konstitusi Undang-Undang 1945. Rujukan itu akan berjalan dan terwujud jika kami terpilih sebagai presiden dan wakil Presiden. Lalu penegakan hukum akan berjalan tanpa membedakan warga masyarakat dan terwujud dari kerja kita bersama,” jawab Megawati.

Di masa pemerintahannya Megawati memberlakukan Darurat Militer di Aceh.

“Nyoe peugah haba, neusoe jeut (kalau bicara, siapapun mampu),” sambar Yusmar.

Acara debat berhenti, karena jeda iklan. Di layar muncul iklan pasangan Susilo Bambang Yudhoyono dan Boediono, yang dikenal dengan jargon politik SBY-Berbudi. Slogan politik mereka, “Lanjutkan.” Tak berapa lama muncul tulisan di layar kaca itu: mereka berasal dari rakyat, mereka mengabdi untuk rakyat.

Fery tertawa membaca tulisan yang terpampang di layar telivisi.

“Uang rakyat, untuk pejabat,” celetuknya.

Acara debat kembali dimulai. Kini giliran SBY yang memaparkan tanggapannya. dia mengenakan baju batik. Gerak tangannya selalu beraturan.

“Kiban meubibawa SBY (berwibawa sekali SBY),” tutur Akmal. Dia memuji calon favoritnya.

“Jusuf Kalla peukureung ngon SBY, rumeh sabe (Jusuf Kalla apa kurangnya dengan SBY, senyum selalu),” puji Yusmar Tak mau mengalah.

SBY adalah calon presiden yang diusung Partai Demokrat (Demokrat). Partai ini menang dalam Pemilu tahun ini. Demokrat memperoleh suara sah nasional 20,85 persen suara dan mendapat jatah kursi 26,43 persen di parlemen.

Demokrat juga membuka pintu koalisi dengan partai lain. Ada empat partai besar yang merapat ke kubu SBY, yakni Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP), serta sejumlah partai kecil.

Koalisi ini menambah suara sah nasional untuk Demokrat jadi 51,72 persen dan perolehan kursi di parlemen meningkat jadi 56,07 persen.

Tiba-tiba Yusmar berparodi dalam bahasa Aceh.

Ungkot pa’ak pajoh kureng
Kureng pajoh aneuk sure
Aneuk sure pajoh bileh
Bileh pajoh udeung
udeung pajoh angen

Ikan tuna makan tongkol
Tongkol makan anak tongkol
Anak tongkol makan teri
Teri makan udang
Udang makan angin

“Arti jih (artinya),” tanya saya.

“Rayeuk jabatan, rakyeuk a’up. Rakyat kecil makan angin (besar jabatan, besar pendapatan. Rakyat kecil makan angina),” jawabnya.

Yusmar menjagokan Jusuf Kalla alias JK, Ketua Umum Partai Golongan Karya (Golkar) untuk melangkah menjadi presiden. Hanya satu partai yang merapat ke tubuh Golkar, yaitu Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura).

Dua koalisi partai ini hanya mampu meraih 18,22 persen suara sah nasional dan 22,32 persen kursi di parlemen.

Wiranto, bekas jenderal, akan mendampingi JK sebagai cawapres. Jargon politik mereka: JK-Win. Slogan politik mereka, “Lebih cepat, lebih baik”.

“Droe neuh kon mantan GAM. Pakon hana neudukong SBY (kamu kan mantan GAM, kenapa tidak mendukung SBY? tanya saya.

Banyak orang GAM memilih SBY, karena di masa pemerintahannya Aceh mengalami masa damai.

“Kali nyoe presiden kon dari ureung puloe Jawa sigoe ta peumunang (kali ini presidennya kita menangkan bukan dari orang pulau Jawa),” jawabnya. Pernyataan Yusmar bernada diskriminatif.

“Tapih, mantan peutinggi GAM ramee nyang dukong SBY (tapi, mantan petinggi GAM ramai yang mendukung SBY?)” kata saya.

“Nyan kon mamandum politek (itu kan semuanya politik),” ujarnya.

Mantan juru bicara Komite Peralihan Aceh atau KPA, Sofyan Dawood, ditunjuk sebagai ketua tim pemenangan SBY- Boediono pada pemilihan presiden di bulan Juli. Dia mengatur strategi meraih suara di wilayah Sumatra bagian utara (Sumbagut), yang meliputi Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat dan Riau. Tak cuma itu, Gubernur Irwandi Yusuf juga ikut dalam tim sukses SBY- Boediono.

Jam sudah menunjuk pukul 21.00. Kamar kembali sepi. Acara debat capres di televisi telah selesai.

“Soe nyan meunang keupresiden, takalon teuman wate pemilu (siapa yang menang jadi presiden, kita lihat nanti waktu pemilu),” kata Fery.

Thursday, April 30, 2009

Dulu Mencoblos, Sekarang Mencontreng

Aceh Feature, 11 April 2009

SAMSUL Bahri berdiri tegap. Seragam anggota Perlindungan Masyarakat (Linmas) menutupi tubuh langsingnya. Dia salah seorang pengaman Tempat Pemungutan Suara atau TPS di kelurahan Masjid Tuha. Dua TPS di situ disediakan untuk 1.217 pemilih.

Dua TPS ini berada di pekarangan masjid. Suasananya masih sepi. Hanya panitia Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan Linmas yang terlihat sedang menata logistik.

Pagi itu, Kamis, 9 April 2009. Langit mendung. Jarum jam menunjuk pukul 07.00. Hanya satu dua kendaraan yang lalu-lalang di jalanan. Daerah ini terletak di Meureudu, ibukota kabupaten Pidie Jaya.

Setelah jarum jam sedikit melewati pukul 08.00, pemilih mulai memadati TPS. Tajuddin Saman datang lebih awal. Perawakannya kecil. Sesekali dia melempar senyum pada saya. Dia terdaftar sebagai pemilih tetap.

“Nyoe laen ngon Pemilu awai. Kon coblos, tapi contereng (Pemilu kali ini beda dengan sebelumnya. Bukan coblos, tapi contereng),” tutur Tajuddin.

Formulir pemilih telah dikumpulkan kepada panitia. Dua anggota Linmas mengatur jalur masuk ke TPS. Pemilih menunggu dengan sabar.

“Tajuddin Saman,” panggil Idris Ismail lewat mikrofon. Dia anggota KPPS.

Senyum Tajuddin lebar ketika melangkah ke bilik suara. Dia pemilih pertama di pagi itu.

“Hana polpen lagoe. Ngon peu lon contereng keureutah suara jih (Kok tidak ada pulpen. Dengan apa saya mencontereng kertas suaranya),” katanya, ke arah KPPS.

“Alahai…peuduk polpen bak bilek suara (Sediakan pulpen di bilik suara),” perintah Ahmad Tarmizi. Dia ketua KPPS.

Aisyah berdiri gemetar di samping bilik TPS. Gigi tak lengkap lagi di gusinya. Kulitnya keriput. Umurnya 75 tahun.

“Mak lon. Peu jeut bah lon mat mantong u bilek suara (Ibu saya. Apa boleh saya tuntun ke bilik suara)?” kata Nur Yani.

Saya melihat mereka melangkah bersama ke bilik suara. Aisyah hanya mengikuti langkah anaknya. Setelah mereka keluar dari bilik itu, saya menghampiri keduanya.

“Hana lon tohoe tan tempat meumileh, mata karabon (Saya tidak tahu tempat memilih. Mata saya sudah rabun),” tutur Aisyah.

“Kiban geucontereng? Meudeuh geu eu tan lee. Lon contereng-contereng laju (Bagaimana mencontereng? Penglihatannya saja tidak jelas lagi. Saya contereng-contereng saja),”
tukas Nur Yani.

Ya, tata cara pemungutan suara untuk pemilihan umum kali ini berbeda. Sebelumnya dengan cara mencoblos. Tapi sekarang dengan cara memberikan tanda centang atau garis di bagian partai politik atau nama calon legislatif yang dipilih.

“Mangat lagee awai. Tinggai ta coblos (Gampang seperti dulu. Cuma mencoblos),” keluh Aisyah.

Menjelang siang, suasana mulai sesak di TPS. Banyak pemilih mengantri, menunggu memilih. Di situ tertera jadwal melakukan pemungutan suara. Dimulai pukul 07.00 dan diakhiri pukul 12.00.

“Pak, peu hana masalah menyoe meulanggar dari watee nyan di teuntukan KIP (Pak, apa tidak bermasalah melanggar dari waktu yang ditentukan KIP)?” tanyaku.

“Insyallah hana meusalah (Insyallah tidak ada masalah),” jawab Ahmad Tarmizi.

“Tabuka awai TPS hana peumileh, tatop poh 12.0. peumileh mantong ramee that (Dibuka lebih awal TPS tidak ada pemilih, ditutup pukul 12.00 pemilih masih banyak),” lanjutnya.

Azan shalat dzuhur terdengar sayup-sayup dari masjid. TPS ditutup sejenak. Lepas shalat dan makan siang, TPS ini akan dibuka kembali.

Dari TPS 1, saya mendatangi TPS 2. Di situ terdaftar 617 pemilih tetap. Namun, hingga TPS ditutup, baru 409 pemilih yang menggunakan hak suara. Sisanya, 208 pemilih tidak menggunakan hak suara mereka.

Sebuah teratak kecil tegak di luar pekarangan mesjid. Becak mesin diparkir di sampingnya. Sekumpulan anak muda duduk di atas becak mesin itu.

“Ka meunang Peurete Aceh (Akan menang Partai Aceh),” kata salah seorang dari mereka.

Namanya, Idrus Sulaiman. Dia warga desa Lhoknga. Dia saksi untuk Partai Aceh di pagi itu.

“Nyoe untuk pusat Peurete Demokrat. Kareuna SBY Aceh nyoe ikot dame (Kalau untuk pusat Partai Demokrat. Karena SBY (Susilo Bambang Yudhoyono) Aceh ini ikut damai,” tambahnya, sambil menghisap rokok.

Udara bertambah dingin. Rintik-rintik hujan mulai turun. TPS mulai sepi.

Tiba-tiba seorang pria masuk.

“Nyoe kajeut hitong suara (Ini sudah bisa dihitung suaranya)!” seru si pria

Serentak beberapa orang berlarian ke TPS 1, termasuk saya.

Jam menunjukan pukul 15.17 saat penghitungan suara. Saya sempat melirik jam di telepon seluler saya. Kertas penghitungan suara telah ditempelkan. Kertas suara pun mulai dihitung. Kotak suara Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Aceh yang dibuka pertama kali. Idris Ismail mulai menghitung.

“PAN 1!” teriaknya, lantang. Dia menyebut nama partai dan nomor urut calon legislatif. PAN singkatan dari Partai Amanat Nasional.

Para saksi menyimak dengan teliti. Nur Mahdi tidak mencatat. Dia hanya menunggu Partai Hati Nurani Rakyat (HANURA) disebutkan dengan lantang. Dia saksi partai tersebut.

“PA 1, PA 1, PA 6!” PA singkatan dari Partai Aceh.

“Ka meunang kali nyoe Aceh (Sudah menang kali ini Aceh)!” teriak seorang pria dari kerumunan.

Tangan Rozinur dengan gesit menarik garis tegak lurus di kertas penghitungan suara. Telinganya tajam mendengar.

“ Peurtei peu, nomoi padum (Partai apa, nomor berapa)?” tanya Rozinur.

“39, partai…!”

Tangannya nyaris menarik garis tegak lurus untuk Partai Aceh.

“Hoe..hoe…dile, salah (Tunggu dulu, salah)!,” seru Idris Ismail.

Semua orang yang berkerumun setuju. Pasalnya, kertas suara itu adalah suara untuk memilih Dewan P erkawilan Rakyat Kabupaten (DPRK).

“Ka di tuleh (Sudah dicatat),” kata saksi.

“Galom, galom (Belum, belum),” tukas Rozinur.

“Peutugas peuncatat beklaloe (Petugas pencatat jangan lalai),” tegur Samsul Bahri.

Jam menunjukkan angka empat. Penghitungan suara masih berlangsung. Hanya seorang polisi yang berjaga. Pistol di pinggangnya.

“Satu suara menentukan bangsa,” teriak Idrus Muhammad Amin.

“Teuman peu chit tapileh (Kalau tidak, untuk apa kita pilih),” teriaknya, lagi.

“Nyoe… nyoe..(Iya… iya)!”

“Peurete lokal ta pileh, PA nyang meujuang keu Aceh (Partai lokal kita pilih, PA yang berjuang untuk Aceh),” kata Abdullah.

Idrus Muhammad Amin menghampirinya. Mereka langsung berdebat. Saya pun menghampiri mereka.

“Peu dipeugah jih (Ngomong apa dia)?” kata Idrus pada saya.

“Nyoe hai, awak nyan ka treb meujuang (Benar, mereka sudah lama berjuang),” sahut Abdullah.

“Nyan nyang deuh ngon mata (Itu yang nampak dengan mata),” tambah Idrus.

Saya hanya tersenyum melihat mereka.

“Kiban meunurut droe keuh (Gimana menurut kamu)?” tanya kedua lelaki ini, serentak.

Saya tidak menjawab.

Saat tengah asyik berbicara dengan mereka, kerumunan orang mulai melangkah ke tempat kertas penghitungan suara ditempel. Penghitungan sementara untuk DPRD dan DPRK telah usai.

Partai Aceh unggul. Untuk tingkat DPRD, mereka memperoleh 337 suara. Sementara untuk DPRK, 180 suara.

Anak dalam Kampanye Partai

Aceh Feature, 7 April 2009

MULUTNYA terkatup rapat mendengar suara gegap-gempita itu. Dia menatap tajam ke depan. Sesekali dia menoleh ke kiri dan ke kanan. Tak berapa lama tangannya ikut mengepal lalu diacungkannya ke langit, mengikuti tindakan yang lain. Muhammad Zahlul namanya. Usia delapan tahun.

“Hidup SIRA!” pekiknya.

Sore itu, Senin 23 Maret 2009, lapangan bola kaki di desa Blang Cut dipadati ratusan simpatisan Partai SIRA. Zahlul berada di antara mereka. Bajunya putih bersih. Lambang Partai SIRA tercetak di baju itu.

“Nyoe bajee SIRA (ini baju SIRA),” katanya, sambil menarik bajunya.

“Soe joek bajee nyan (siapa kasih baju itu)? Tanyaku.

“Mak lon (ibu saya),” jawabnya .

Ya, pada hari itu Partai SIRA tengah menggelar kampanye terbukanya. SIRA singkatan dari Suara Independen Rakyat Aceh.

Muhammad Nazar penggagas partai ini. Kini dia wakil gubernur Aceh. Sebelumya SIRA adalah organisasi gerakan yang dimotori mahasiswa dengan nama Sentral Informasi Referendum Aceh. Dulu ia giat memperjuangkan isu referendum untuk Aceh.

Kesepakatan damai pemerintahan Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka pada Agustus 2005 lalu melahirkan Undang Undang Pemerintahan Aceh Nomor 11 tahun 2006 tentang pemberian kekuasaan kepada rakyat Aceh untuk berserikat dengan membentuk partai lokal. Maka pertengahan Desember 2007, SIRA menjelma organisasi politik dengan akronim yang sama.

“Dek, teupeu SIRA nyan peu (dek, tau SIRA itu apa)?” tanyaku, lagi.

“Han (tidak)!!” jawab Zahlul.

“Peu buet keunoe shit (untuk apa juga ke sini)?”

“Jak deungo ceuramah (mau dengar ceramah),” jawabnya.

Juniah duduk bersila beralaskan rumput. Dia mengenakan baju berlambang Partai SIRA. Kerudung coklat kontras dengan baju biru muda itu. Tatapannya lurus ke depan. Muhammad Zahlul adalah anaknya.

“Pakon neumee si nyak droeneuh bak kampanye SIRA (kenapa bawa anaknya di kampanye SIRA)?” tanyaku.

“Jih dilake seutot (dia minta ikut),” jawab Juniah.

“Lon lake jak keudroe (saya minta ikut sendiri),” tukas Zahlul, riang.

Di belakang panggung, Chairani Zainal Abidin dikerumuni para wartawan. Dia baru saja menyampaikan kampanye politiknya. Kilat kamera leluasa menyambar ke arahnya. Dia ketua panitia kampanye Partai SIRA pada sore itu.

Tidak ada atribut Partai SIRA melekat padanya. Dia mengenakan kerudung biru muda, warna partainya.

“Kenapa banyak anak-anak ikut serta dalam kampanye?” tanyaku pada Chairani.

“Tidak ada anak-anak yang kami libatkan. Di sekitar ini adalah kawasan padat penduduk. Barangkali anak-anak penasaran dengan keramaian. Dan kami tidak mengajak anak-anak untuk ikut serta. Kami tahu aturan, dalam politik dilarang melibatkan anak-anak,” ujarnya.

Sudah sepekan kampanye terbuka berlangsung. Anak-anak bahkan terlihat ikut serta dalam kampanye partai politik. Apakah keterlibatan anak-anak adalah bentuk pelanggaran aturan Pemilihan Umum (Pemilu)?

Undang Undang Nomor. 10 tahun 2008 pasal 84 ayat 2 tentang Pemilu menyebutkan di dalam kegiatan kampanye, Warga Negara Indonesia yang tidak memiliki hak memilih dilarang diikutsertakan.

Dan hal itu juga tercantum dalam peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 19 tahun 2008 pasal 26 ayat 2 tentang pelaksana kampanye.

Setiap pelaksana kampanye yang melanggar larangan ini akan terkena pidana penjara paling singkat tiga bulan dan paling lama 12 bulan dan denda paling sedikit Rp30 juta dan paling banyak Rp60 juta.

“Keterlibatan anak-anak dalam kampanye politik adalah pelanggaran Pemilu, dan Panwaslu akan memantaunya,” kata Abdul Salam Poroh. Dia ketua Komisi Independen Pemilihan-Aceh atau disingkat KIP Aceh

Panitia Pengawas Pemilu atau Panwaslu merupakan lembaga yang didirikan untuk menjaga agar proses pelaksanaan pemilu benar-benar sesuai dengan asas langsung, umum, bebas dan rahasia serta jujur dan adil. Panwaslu bekerja pertama kali pada Pemilu 1982 silam.

SORE itu, lewat sedikit dari pukul lima, aku tiba di muka kantor Panwaslu. Di situ aku menemui Nyak Arif Fadillah. Dia ketua Panwaslu Aceh. Arif kelahiran Aceh Selatan, 37 tahun lalu.

“Sebelumnya Panwaslu sudah memperingatkan dan menjelaskan kepada partai-partai politik yang menjadi larangan dalam kegiatan kampanye, dan Panwaslu akan menginvestigasi hasil temuan itu,” tuturnya, tegas.

Menurut Nyak Arif Fadillah, anak-anak tidak boleh dilibatkan dalam kampanye politik dengan sengaja menyediakan atribut partai sesuai dengan ukuran anak-anak.

Tidak hanya Undang Undang Pemilu yang melarang keterlibatan anak-anak dalam kampanye politik, tapi tapi pasal 87 Undang-Undang Perlindungan Anak juga mencantumkan hal serupa.

Pelanggaran atas ketentuan itu akan menuai sanksi pidana penjara selama lima tahun kurungan penjara dan denda maksimal Rp100 juta.

Namun, pelaksanaannya sering terbentur hal-hal praktis.

“Lazimnya kampanye itu diadakan di lapangan terbuka dan tidak ada pengawasan khusus. Siapapun yang lewat, bahkan anak-anak pasti akan melihat kampanye itu,” tutur Fauzi Muhammad Daud Ali.

Dia ketua Kelompok Kerja Pemantau Evaluasi, Pengkajian dan Pelaporan Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Aceh. Komisi ini baru dibentuk di Aceh pada 7 Februari 2007.

“Dalam hal ini, apakah partai politik yang patut disalahkan? Orang tua seharusnya yang patut diarahkan. Tapi jika ada temuan mengorganisir anak untuk ikut serta dalam kampanye politik, itu adalah pelanggaran dan kami akan melaporkannya ke Panwaslu,” katanya.

Tapi pelaporan pun ada tata caranya. Hal ini termaktub dalam Undang-Undang nomor 12 tahun 2003 yang mendasari keputusan Panwaslu nomor 9 tahun 2003 tentang Tata Cara Pelaporan Pelanggaran Pemilu. Keputusan tadi mengatur siapa yang berhak melapor, prosedur penyampaian pelaporan serta jangka waktu penyampaian pelaporan. Karena itu, keputusan ini juga menentukan formulir penerimaan laporan, formulir hasil pengkajian serta formulir penerusan laporan ke lingkungan Komisi Pemilihan Umum maupun penyidik kepolisian

“Kerja sama masyrakat sangat membantu kerja Panwaslu. Sulit untuk menindaklanjuti hasil temuan pelanggaran Pemilu jika tidak ada yang mau menjadi saksi dan tidak ada surat laporan secara resmi masuk ke Panwaslu,” kata NyakArif Fadillah.

Sampai batas usia berapa orang masih disebut anak-anak?

“Sesuai dengan Undang Undang Pemilu, umur 17 tahun ke atas sudah memiliki hak pilih, dan sudah bisa ikut serta dalam kampanye partai politik.,” katanya.

Batasan umur ini berbeda dengan Undang Undang Perlindungan Anak, yang menyebutkan bahwa anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, tidak dibatasi kawin atau belum kawin.

“Itu berlaku asas lex spesialis derogad lex generalis,” tukas Arif. Artinya, peraturan khusus menyampingkan peraturan yang umum.

Kini Pemilu tinggal menghitung hari. Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu telah mendata jumlah pelibatan anak-anak selama 10 hari masa kampanye. Ada 99 kasus yang mereka terima laporannya dari Panwaslu di seluruh Indonesia, sejak 16 Maret hingga 25 Maret 2009.